oleh

Perijinan PT Xin Yuan Steel Dibantu Staf Kepala BP2T

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelum disegel, proses perijinan bangunan PT Xin Yuan Steel Indonesia sedang diproses oleh pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang.

“Kalau dari aspek legalitas, sebenarnya perusahaan sudah menempuh langkah-langkah pengurusan perijinan. Itu terbukti dengan sudah keluarnya IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang) pada tanggal 19 Maret lalu,” ujar Didik Setiawan, Juru Bicara PT Xin Yuan Steel, Rabu (29/1/2014).

Bahkan, kata Didik, Amdal Lalin dan Damkar juga sudah ada. “Tapi, terkait pengurusan ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), harus berbasis IPR atau Amdal. Disinilah mungkin tergendala. Mungkin karena orang asing ini tidak ngerti, sehingga dia jalan saja proses pembangunannya,” ujar Didik lagi.

Sedangkan terkait proses pengurusan IMB itu sendiri, kata Didik, dibantu oleh staff BP2T. “Katanya dibantu oleh staf Pak Akip (Kepala BP2T Kabupaten Tangerang). Pak Akip tadi juga sudah membenarkan itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait keberadaan bangunan yang dekat dengan Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet), Didik mengaku sudah ada rekomendasi dari PLN.

“Sudah diukur. Karena rekomendasi dari PLN 8,5 meter. Tapi ini masih ada 19 meter. Saya juga sudah kontak PLN terkait itu,” ujar Didik.

Justru yang memicu persoalan terkait berkembangnya luas lahan dari 3,7 hektar menjadi 5,2 hektar. Dan, sesuai Permen No 5 Tahun 2012 luasan lahan itu memang wajib Amdal.

“Itupun kalau mengacu Kota Metropolitan. Dan, kalau sekarang Tangerang menyebut itu wajib Amdal, berarti Tangerang menyebut sebagai Kota Metropolitan,” ujar Didik.

Sedangkan bertambahnya luasan lahan itu berasal dari lahan warga yang berada dibawah Sutet dan telah dibeli perusahaan. “Dulu yang menjembatani juga tokoh warga sekitar,” ujarnya.

Seperti diketahui, proses pembangunan  PT Xin Yuan Steel Kampung Nagreg, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2014) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. **Baca juga: Perijinan PT Xin Yuan Steel Dibantu Staf Kepala BP2T.

Sedangkan dasar penyegelan dilakukan karena pembangunan pabrik besi baja itu ternyata belum mengantongi IMB dari pemerintah daerah setempat.(agm/mer)

 

Print Friendly, PDF & Email