oleh

Perhari, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 100 Akte Lahir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesadaran pemohon akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, kiranya cukup tinggi. Dalam sehari tercatat lebih dari 100 akta lahir diterbitkan oleh Bidang Catatan Sipil Disdukcapil.

“Kami melihat kesadaran warga Kota Tangerang membuat akta lahir cukup tinggi. Terbukti dalam satu hari hamipr 100 lebih pemohon datang ke Disdukcapil Kota Tangerang” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih kepada Kabar6.com, Rabu (30/1/2013).

Menurut dia, kesadaran warga Kota Tangerang membuat akta lahir cukup tinggi dikarenakan adanya kebijakan baru yang berlaku, yakni setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Adapun dasar hukum kebijakan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Lanjut Rina, di Kota Tangerang pembuatan akta kelahiran bagi anak umur 0-60 hari tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan bagi anak umur 60 hari lebih dikenakan denda Rp 1000 ribu dan batas diatas setahun dikenakan denda dministratif, maksimal Rp 1 juta melalui penetapan pengadilan.

“Bagi 0 hingga 60 hari sejak kelahiran tidak melalui sidang dan tidak didenda. Namun, jika melebihi 60 hari akte baru diurus, maka pemohon wajib ikut sidang dan denda. Selain itu, status kewarganegaraannya pun harus ditetapkan secara melalui penetapan di pengadilan,” terangnya.

Pihaknya dalam hal ini Disdukcapil akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurus akta anak. Hal itu sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban orang tua terhadap hak-hak anaknya.

“Karena akta kelahiran anak merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warga negara (anak), untuk bisa melakukan sejumlah tindakan lanjutan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting lain, saat dewasa,” tandasnya

Adapaun persyaratan pembuatan akta kelahiran, dijelaskan Rina, yaitu surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/klinik tempat bersalin, bukti lapor RT dan desa/kelurahan untuk anak tersebut dicatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kecamatan.

Kemudian surat keterangan kelahiran, lalu hasil foto kopi KTP dan buku nikah orang tua anak yang dibuatkan akta dan KK, serta ditambah foto kopi KTP dua orang saksi tersebut diserahkan ke Disdukcapil sebagai syarat membuat Akta Kelahiran.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email