oleh

Pergub Menggantung, Pemprov Masih Tunggu Revisi PP Pemberian THR ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

Akibat kejadian itu, Pemprov Banten juga sampai saat ini belum bisa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sebagaimana yang diisyaratkan agar THR ASN di lingkungan Pemprov Banten memiliki dasar hukum sendiri berupa Pergub, tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), karena dinilai cukup memakan waktu dalam pembuatannya.

Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono mengaku, meski draf Pergub Banten tentang pemberian THR kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten telah rampung dibuatkan.

Namun, kata Agus, sampai saat ini Pemprov Banten belum bisa menerbitkan Pergub tersebut, untuk selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Pemprov Banten masih menunggu revisi PP nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR, untuk selanjutnya agar dana THR ASN tersebut bisa dicairkan kepada yang berhak mendapatkannya.

“Sampai saat ini kita masih menunggu revisi PP nomor 36 tahun 2019, meski draf Pergubnya sudah dibuatkan,” ujar Agus, kepada Kabar6.com, seraya menambahakan PP nomor 36 tahun 2019 berbeda dengan PP nomor 35 tahun 2019, terkait keperluan mengenai pemberian THR ASN dilingkungan Pemprov Banten, meski keterangannya hampir-hampir mirip, Selasa (14/5/2019).

Revisi PP tersebut diperlukan sebagai dasar pembuatan Pergub Banten dalam mempersingkat waktu pembuatan payung hukum pemberian THR bagi seluruh ASN dilingkungan Pemprov Banten.

Menurut Agus, PP nomor 36 Tahun 2019 tersebut, masih menyebutkan agar pemberian THR bisa diatur di dalam sebuah Perda. Namun, pada sisi lain, waktu perayaan Idul Fitri sudah sememakin dekat, sehingga diperlukannya revisi PP tersebut.

“Kalau Perda pembuatannya cukup memakan waktu, makanya harus lewat Pergub. Tapi sampai saat ini, PP nya sendiri belum direvisi. PP nomor 36 tahun 2019 masih menyebutkan agar pemberiaan THR bisa diatur di dalam Perda, sementara waktunya semakin sempit,” terang Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memganggarkan melalui dana APBD murninya untuk keperluan THR ASN tahun ini. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp43 miliar. THR yang diberikan kepada ASN dilingkungan Pemprov Banten itu belum termasuk dari sumber dana APBN melalui gaji 13 yang akan diberikan tahun ini.**Baca juga: Ramadhan, Lapas Pemuda Tangerang Ajarkan WBP Baja Al Quran.

Sebanyak 9.800 ASN ada dilingkungan Pempeov Banten, dengan pemberian THR berdasarkan jabatan dari masing-masing penerimanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email