oleh

Pergub Banten Atur Sanksi Pelanggar PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Gubernur (Pergub) Banten mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan memuat sanksi bagi yang melanggarnya.

Aturan tersebut kini sedang di godok oleh Pemprov Banten bagaimana penerapan dan sanksi yang akan diberikan.

Sanksi diberikan agar masyarakat taat dan patuh terhadap aturan pencegahan virus covid-19 selama PSBB di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

“Melihat sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran. Menelisik dari informasi, kita coba pakai sanksi atau tidak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), ditemui dirumah dinas nya, di Kota Serang, Senin (13/04/2020).

Saat PSBB diberlakukan, WH berharap tidak terjadi penumpukkan orang disuatu tempat, seperti terminal maupun stasiun.

Kemudian di perbatasan, selain dilakukan penjagaan oleh personel gabungan, diharapkan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian rapid test untuk orang yang di curigai terpapar covid-19.

“Tangerang ini harus lebih efektif. Karena kita melihat daerah lain nya, informasi dari Dandim dan Polres di Tangerang, memang (daerah lain) di check point belumm ada rapid test. Sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran,” jelasnya.

Wilayah Jakarta dan penopangnya, yang kerap disebut Jabodetabek memang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena banyak masyarakat di Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang bekerja maupun beraktifitas di Jakarta.**Baca juga: Lakukan Pengawasan OPD di Tengah Corona, DPRD Tangsel Gelar Video Conference.

“Tangerang Raya itu zona merah, episentrum, sama kaya dengan Jakarta, cepatnya penyebaran dan penularan, dan juga kompleksitas persoalannya. Sudah ada kelurahan siaga, satgasnya, bisa kita gerakkan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email