oleh

Peredaran Vape di Kabupaten Tangerang Bakal Dilarang

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran rokok elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape akan dilarang oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikarenakan seringnya ditemukan kandungan narkotika yang jelas berbahaya bagi ksehatan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat telah melakukan beberapa hal terkait peredaran rokok elektrik. Bahkan pada tahun 2015, BPOM telah mengeluarkan buku kajian rokok elektrik di Indonesia, yang isinya terkait dengan dampak penggunaannya.

Menurut Wydia, BPOM juga sudah melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) dan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BNN dan World Health Organization (WHO) membahas rokok elektrik.

“Kita sudah membahas terkait akan dilakukannya pelarangan beredarnya rokok elektrik,” katanya, Kamis (14/11/2019).

Menurut Wydia, dulu rokok elektrik dipercaya bisa pembantu para pecandu rokok tembakau untuk bisa berhenti merokok tembakau.

Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau.

Wydia mengatakan, cairan rokok elektrik mengandung parisa diacetyl, yakni senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans).

Selain itu, efek candunya pemicu depresi, nafas pendek, kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah dan bisa menyebabkan kematian.

“Bagi remaja bisa mengganggu perkembangan otak, gangguan psikologi, mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia, bahkan meyebabkan kematian,” katanya.

Lanjut Wydia, bahkan fakta penemuan di lapangan pada tahun 2017 dan 2018 lalu, ditemukan kandungan narkotika golongan 1 (sabu) dalam cairan rokok elektrik.

Menurutnya, di beberapa negara Asia sudah dilakukan pelangaran total penjualan rokok elektrik. Diantaranya Brunei, Kamboja, Korea, Nepal, Singapura, Srilanka, Thailand, Timor Leste, Arab Saudi, Suriah, UEA, Iran, Jordania, Kuwait, Lebanon, Mesir dan Bahrain.

“April 2018, ditemukan anak di bawah 18+ menghisap rokok elektronik berisi methampetamine (sabu). November 2017, cairan ganja sintetis ditemukan dalam cairan rokok elektronik. Febuari dan Agustus 2017, ditemukan narkoba jenis baru 4-Cholomethcahi-none 4-CMC dan 5-Fluro ADB dalam cairan rokok elektronik,” jelasnya.

Wydia juga mengimbau, dengan adanya rokok elektrik jenis baru yang bentuknya lebih kecil, namun kadar nikotinnya lebih tinggi.

“Bentuknya kecil seperti flasdisk, kadar nikotinnya tinggi, bisa menyebabkan kerusakan DNA pada sum-sum tulang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Dr. Hendra Tarmidzi menambahkan, secara kesehatan, rokok elektrik atau pun rokok tembakau sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia.

**Baca juga: Miris, Disperindag Tak Punya Data Industri di Kabupaten Tangerang.

Namun gencarnya pelarangan rokok elektrik, dikarenakan banyak masyarakat yang meyakini bahwa rokok elektrik tidak berbahaya. Padahal semuanya sama-sama berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.

“Secara kesehatan sama saja, tapi bisa juga karena banyak orang yang beranggapan bahwa rokok elektrik tidak berbahaya. Untuk masyarakat sebaiknya tidak merokok demi kesehatan tubuh. Namun jika terpakasa merokok sebaiknya di ruang terbuka,” imbaunya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email