oleh

Perdaya 8 Leasing Motor, Dua Wanita Ditangkap Polsek Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Komplotan penjahat spesialis penggelapan sepeda motor ditangkap aparat Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tiga pelaku, dua diantaranya adalah wanita yang telah sukses menipu 8 leasing berbeda.

Kapolsek Serpong, Komisaris (Pol) Arman mengatakan, ketiga tersangka yakni MJ (26), pria yang tercatat sebagai warga Keranggan, Kecamatan Setu. Sedangkan dua pelaku lainnya NW (18) warga Pabuaran, Kabupaten Sukabumi dan DA (33), ibu rumah tangga yang tinggal di Serua, Kecamatan Ciputat.

“Setiap unit motor yang berhasil dikuasai pelaku dari leasing, langsung dijual ke penadah di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, seharga tiga sampai empat juta,” kata kepadanya wartawan saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (05/12/2014).

Aksi pelaku, kata Arman, tercium setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak leasing. Atas laporan pihak leasing, pihak kepolisian pun menangkap tersangka MAJ dan NW di Rawa Buntu, Serpong.

Sementara dari tangan MJ, polisi menyita dua buah sepeda motor dengan merk Honda Beat dan dan Honda Vario serta satu stempel palsu Kelurahan Buaran.

“Sedangkan dari tangan NW, polisi menyita satu buah sepeda motor bermerk Honda beat dan satu lembar KTP,” paparnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap DA di kediamannya di Jalan Raya Ciater Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Dari tangan DA, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih.

“Dua tersangka yang juga terlibat yakni BA (40) dan T (40) hingga kini masih DPO,” ujarnya. **Baca juga: Awas…! Wilayah Banten Selatan Rawan Longsor.

Atas konspirasi kejahatan yang telah dilakukan ketiga pelaku dan berhasil diciduk oleh anak buahnya. Arman mengimbau kepada para pengelola industri jasa leasing agar lebih selektif dalam menerima calon kreditur pemohon sepeda motor.

“Para pelaku dijerat pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email