oleh

Perda Tangsel Soal IMB Bangunan Pemerintah Tak Serasi Dengan Perpres?

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak serasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Tohadi, Perda Tangsel nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

“Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalau Perda,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (27/5/2021).

Tohadi mengatakan, karena didalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota, tidak berdiri sendiri. Pemerintahannya berada di bawah pemerintahan pusat.

Dalam Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengatur bahwa dalam pasal 14 ayat (3) seluruh bangunan tidak terkecuali wajib membayar retribusi IMB sebagai biaya standar. Tohadi menyatakan, jika didalam Perpres telah diatur, Perda harus mengikuti sebagai turunan dari peraturan diatasnya.

“Kalau Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu,” ungkapnya.

Jadi, menurut Tohadi, kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah, tetap tidak boleh bertentangan konsep negara kesatuan.

“Sebenernya, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi bisa menjadi pertanyaan nanti tuh,” tegas Tohadi.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir mengakui bahwa Perda yang ada di Kots Tangsel banyak yang harus dilakukan peremajaan.

Peremajaan yang dimaksud, mengurut kepada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Wawan menegaskan, sedikitnya 15 Perda di Kota Tangsel menjadi target peremajaan.

“Logikanya harus ada revisi. Revisi Perda setiap tahun, kita minta ke pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel,” ungkapnya.

Wawan menyebut, pihak DPRD Kota Tangsel seringkali mengingatkan kepada OPD-OPD, agar memberikan usulan dan masukan, Perda mana saja yang memiliki urgensi atas adanya UU Ciptaker tersebut.

Sehingga, Wawan mengatakan, peremajaan dan pembaharuan Perda dapat terus berkesinambungan dengan peraturan pemerintah pusat.

Wawan menjelaskan, pihaknya juga sudah berkirim surat dan dimohon untuk diinventarisir, nanti nya pasal per pasal akan diteliti, pasal tersebut harus sesjai dengan pengawasan dan masyarakat.

**Baca juga: Kronologis Perampok Berseragam Alfamart 15 Menit Gasak Rp50 Juta

Lanjutnya, masukan-masukan yang ada kemudian menjadi dorongan kepada dinas untuk mengusulkan hukum Perda untuk merubah maupun merevisi.

“Dari 30 sekian OPD, Bapemperda mengidentifikasi ada sekitar 15 OPD yang berdampak yang didalamnya (UU Ciptaker), ada puluhan Perda yang berdampak dan ratusan Peraturan Walikota (Perwal) yang berdampak. Beberapa waktu lalu, saya kirim draft-draft yang berdampak. Ini kerja maraton. Di perubahan ini kita sudah rapatkan dengan Bagian Hukum Pemkot Tangsel segera untuk melakukan peremajaan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email