1

Perda Perhubungan di Tangsel Disahkan, Bangun Transportasi Berbasis Rel

Kabar6-Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disahkan. Regulasi ini mengatur sistem moda transportasi yang nantinya akan saling terintegrasi.

“Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, sekarang target pemerintah daerah bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja. Tapi moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).

**Baca Juga: Erick Thohir: Kereta Cepat Menghemat BBM Rp3,2 Triliun Per Tahun

Benyamin sebutkan, rencananya moda transportasi berbasis rel terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. “Itu inti pentingnya seperti itu,” jelasnya.

Benyamin bilang, proyek MRT kini dalam proses studi kelayakan (feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda). “Tentu penguatnya di dalam Perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini kaitan dengan undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karenanya diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas dan berkekuatan hukum harus diakomodasi oleh perda.

Benyamin bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dirinya akan ajukan permohonan nomor register kepada gubernur Banten.

“Yang selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam lembaran daerah,” tutupnya.(yud)