oleh

Perda di Tangsel Diabaikan Agency Tenaga Kerja Asing

image_pdfimage_print

Kabar6-Mayoritas agency tenaga kerja warga negara asing (WNA) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengabaikan adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pihak ketiga yang mengurus jasa dokumen warga asing hanya mengantongi surat rekomendasi dari kementerian dan imigrasi.

Hal ini dilihat dari catatan kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat yang mendeteksi jumlah warga asing pada 2013 ada 829 orang.

“Iya ada saja. Beberapa tahun lalu ada yang melaporkan kepada kami adanya warga asing Malaysia yang tinggal tanpa adanya surat-surat,” terang Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad di Serpong, Kamis (04/12/2014).

Menurutnya, dari jumlah sebanyak 829 tenaga kerja asing yang bekerja dan menetap di Kota Tangsel, terdiri dari 577 orang berjenis kelamin laki-laki dan 252 orang perempuan.

“Mayoritas mereka bekerja sebagai pengajar atau guru, teknisi, sampai yang mempunyai perusahaan disini,” kata Suyatman. **Baca juga: Soal Ijin Lingkungan, Tangcity ‘Kacangin’ Pemkot Tangerang.

Dari ratusan warga asing tersebut, tambah Suyatman, mayoritas karena keperluan pekerjaan.  Misalnya saja salah satu perusahaan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke kementerian dan imigrasi.

Setelah semua diurus dan jelas untuk apa kepentingan warga asing tersebut di Kota Tangsel, maka akan disetujui sampai berapa lamanya menetap.

“Kami pun terus proteksi Tangsel dari WNA ilegal. Agar mereka bisa terpantau segala gerak-geriknya. Sehingga kami bisa melindungi Tangsel dari segala sesuatu yang membahayakan,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email