oleh

Perda CSR, Perusahaan di Tangsel Wajib Setor 2,5 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Besok, Senin (7/10/2013), DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengesahkan Raperda Pengelolaan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) menjadi Perda.

Seiring itu, perusahaan di Kota Tangsel dihimbau untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2,5 persen dari keuntungan mereka.

“Perusahaan wajib harus mengalokasikan dana CSRnya sekitar 2,5 persen untuk masyarakat secara menyeluruh,” kata Rizki Jonis Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, kepada Kabar6.com, Minggu (6/10/2013).

Ia mengatakan, CSR merupakan alokasi dana khusus dari perusahaan swasta untuk membantu masyarakat di sekitar lingkungannya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.

Nantinya dana CSR tersebut akan di kelola oleh Forum CSR sebagai fungsi kontrol dana tersebut.

“Pemerintah hanya untuk endrose dan budgeting. Nantinya forum CSR sebagai pengelola dana tersebut,”ujarnya.

Dengan disahkannya Perda CSR ini, maka seluruh perusahaan di Kota Tangsel, wajib melakukan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya terhadap lingkungan sekitar.

“Perusahaan di Tangsel wajib mengikuti isi raperda ini sebagai bentuk pertanggungan jawaban sosial perusahaan kepada masyarakat sekitarnya,” terang politisi Demokrat lagi.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email