oleh

Percepat Layanan, Disdukcapil Pandeglang Terapkan Tandatangan Elektronik di KK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mulai memberlakukan tandatangan elektronik dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Namun dari sekian Adminduk, baru Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan tandatangan elektronik berupa QR barcode di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya ditandatangani kepala Disdukcapil secara manual.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Pandeglang, Amir Syarifuddin mengatakan dari tanggal 17 Oktober, Disdukcapil menetapkan tandatangan elektronik berupa QR barcode dalam pembuatan KK.

“Dari tanggal 17 Oktober Alhamdulillah Disdukcapil Pandeglang penandatangan Kartu Keluarga (KK) menggunakan QR barcode tidak menggunakan (tandatangan) manual dan tidak distempel,” terang Amri saat ditemui di ruangannya, Senin (21/10/2019).

Penggunaan teknologi ini berkat terobosan dari Plt Kadisdukcapil Yahya Gunawan Kasbin, untuk mempercepat pelayanan masyarakat.

Selian KK, Disdukcapil juga akan menerapkan juga pada pembuatan akta kelahiran dan surat pindah.

Amir memastikan, QR barcode yang tercantum dalam KK dapat dipertanggungjawabkan karena sudah terdaftar di pemerintah pusat.**Baca juga: Presiden Akan Pangkas Jabatan Eselon III Dan IV.

“Keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan karena QR barcode itu sudah terdaftar di pemerintah pusat,” terangnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email