oleh

Perbup Pilkades di Lebak Terbit, Ini Syarat Bagi ASN dan Non ASN yang Mau Nyalon

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menyampaikan, peraturan bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 sudah selesai dibahas.

“Sudah (Selesai dibahas), hari ini sudah ada di bagian hukum Setda, informasinya sudah ditandatangani oleh Ibu Bupati,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni kepada Kabar6.com, Selasa (27/4/2021).

Setelah diundangkan, DPMD akan mensosialisasikan regulasi tersebut ke 266 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades pada tahun ini. Karena ada beberapa poin persyaratan yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya.

“Kalau syarat pendidikan masih sama, minimal jenjang SLTP sederajat masih bisa diterima. Tetapi ada penambahan pada persyaratan bagi calon yang berasal dari ASN dan non ASN,” terang Babay.

Para abdi negara yang mau mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapat izin dari pimpinannya dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

**Baca juga: PDIP: Tak Ada Alasan Pemkab Lebak Tunda Pencairan Hibah Sarana Keagamaan

Sementara bagi ASN seperti TKK, TKS maupun pegawai BUMD/BUMN yang juga mau mencalonkan diri harus mengajukan pemberhentian terlebih dahulu.

“Tahapannya akan mulai masuk pada bulan Mei, ini akan disampaikan ke Ibu Bupati untuk dibahas bersama Forkopimda,” kata Babay.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email