oleh

Perbup Diteken, Lebak Siap Laksanakan PSBB Mulai Tanggal 1-20 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6- Kabupaten Lebak siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona. Menyusul ditandatangani surat keputusan (SK) dan peraturan bupati (Perbup) mengenai Pedoman PSBB yang mulai dilaksanakan 1 sampai 20 Oktober 2020.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, terdapat 7 kegiatan yang dibatasi selama PSBB. Itu meliputi pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan perhubungan/transportasi.

“Ya, SK penetapan dan Perbup pedomannya sudah ditandatangani Ibu Bupati, tanggal 29 September 2020. Jadi sudah siap kita laksanakan PSBB,” kata Alkadri, Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak kepada Kabar6.com, Rabu (30/9/2020).

**Baca juga: PSBB Lebak, Pedagang Khawatir Pendapatan Tambah Anjlok.

Ruang lingkup Perbup Nomor 84 Tahun 2020, kutip Alkadri, meliputi pelaksanaan PSBB, pengelolaan denda administratif, tempat pemeriksaan/check point, pemantauan evaluasi pelaporan, dan pembiayaan. “Jadi ini panduan pelaksanaan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” ucapnya. (nda)

Print Friendly, PDF & Email