oleh

Perbaikan Jalan Rusak di Tangerang Tunggu Usulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum dilakukannya perbaikan terhadap sejumlah jalan rusak di Tangerang, kiranya juga disebabkan tidak adanya usulan dari pemerintah daerah terkait.

Sedianya, permintaaan perbaikan ruas jalan rusak bisa diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) bersama Pemprov Banten.

Seperti yang kini dikeluhkan, Jalan Raya Karawaci-Legok, Kabupaten Tangerang dan Jalan Siliwangi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kalau perbaikan jalan itu diajukan dalam Musrembang, pasti Pemprov Banten memperbaiki dan membangunnya,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Tri Satria Santosa, Sabtu (28/9/2013).

Dikatakan Tri, secara geografis, wilayah Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten, harus terintegrasi dalam mengerjakan kerusakan jalan.

Artinya, domain untuk memperbaiki dan mengawasi jalan di wilayah Tangerang bukan hanya tanggungjawab Pemprov Banten. Tapi menjadi tanggungjawab bersama.

Tri mencontohkan, seperti kerusakan di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, itu diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari Pemkab Tangerang atas truk bertonase berat yang melewati jalan tersebut.

“Kita bisa memperbaiki sekarang, tetapi dibangun seperti apapun jalan Legok tetap hancur. Karena di lapangan tidak ada pengawasan dari Pemkab Tangerang melarang truk diatas 8 ton melewati jalan itu,” kata Tri.

Sedianya, kerusakan ruas jalan milik Provinsi Banten yang terjadi di Kabupaten Tangerang sempat dikeluhkan oleh orang nomor 1 diwilayah setempat, Ahmed Zaki Iskandar.

Selain menganggap Pemprov Banten kurang perhatian, Zaki bahkan meminta induk pemerintahan di Banten itu menyerahkan jalan tersebut kepada Pemkab Tangerang, agar bisa diurus lebih baik.(rah)

Print Friendly, PDF & Email