oleh

Peraturan Walikota PSBB Tangsel Tidak Ada Ketentuan Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedikit berbeda. Regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).

“Ada beberapa penyesuaian. Terkait definisi, dan sanksi administratif,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardanih saat dihubungi kabar6.com, Selasa (14/4/2020) malam.

Menurutnya, secara umum poin aturan PSBB di Kota Tangsel hampir sama dengan daerah ibukota negara DKI Jakarta yang terlebih dulu memberlakukan.

**Baca juga: Tangsel Resmikan Rumah Lawan Covid19, Ini Fasilitasnya.

Ervin jelaskan, sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis dan lain sebagainya. Selain sanksi adminsitratif pelanggar dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PSBB.

“Tapi ketentuan pidana tidak dimuat di Perwal,” jelasnya. Ervin bilang, draft Perwal PSBB di Kota Tangsel final.

“Sudah disampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu pergub dan kepgub,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email