oleh

Peraturan Bangunan Milik Pemerintah Harus Ada IMB, DPRD Tangsel: Kita Baru Tau

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum mengetahui bahwa ada peraturan yang mengatur bangunan gedung milik pemerintah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Gerindra, Edi Mamat kepada wartawan saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, ditulis Kamis 3 Juni 2021.

“Kalau bangunan pemerintah saya belum pernah dengar ada IMB atau tidak, nanti mau saya pertanyakan lagi,” ungkapnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Edi ini akan mempertanyakannya ke dinas terkait di Pemerintah Kota Tangsel. “Ya mungkin nanti kita pertanyakan ke dinas terkait, permasalahannya kita baru tau juga, akan kita pertanyakan nanti saat rapat koordinasi (Rakor),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik itu bangunan milik swasta maupun pemerintah harus dibangun ulang sesuai ketentuan yang ada.

**Baca juga: Bangunan Pemerintah Tak Ada IMB, Pengamat: Dibangun Ulang

Menurut Trubus, semua ketentuan spesifikasi dalam membangun sudah ditentukan dalam aturan yang ada. Lanjutnya, semua tentang pembangunan aturannya ada semua.

“Itu (bangunan gedung pemerintah tanpa IMB) harus dirubah, harus direnovasi, dibangun ulang sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang ditentukan didalam aturan yang ada. Aturannya ada semua. Maksudnya harus disesuaikan lah, perkara dirubuhin atau direnovasi bisa saja, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Kamis (3/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email