oleh

Perangkat Desa Meninggal di Pandeglang, Ahli Waris Dapat Rp 28 Juta dari Program JKM

image_pdfimage_print

Kabar6- Perangkat desa pun dinilai memiliki resiko tinggi saat menjalankan tugas-tugasnya. Untuk itu perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten mendapat jaminan asuransi dari pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu bukti program asuransi JKK dan JKM bagi para perangkat desa itu, meninggalnya Sekretaris Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Pandeglang, dan ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp28 juta.

Santunan diterima istri almarhum Eneng Sapnah Apriliani sebagai ahli waris dari perwakilan asuransi Taspen Serang dan Bank Mantap Taspen bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Banten, di kantor Kecamatan Picung, Pandeglang, Senin (12/10/2020).

Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, para perangkat desa di Pandeglang, sudah masuk pada kepesertaan JKK dan JKM di Taspen mulai 2020 ini. Maka itu, para perangkat desa sudah mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.

“Hari ini ada perangkat desa di Kecamatan Picung yang meninggal dunia dan ahli warisnya telah diberikan santunan kematian, dengan besaran bantuan sebesar Rp 28 juta,” ungkap Doni usai menyerahkan santuan itu didamping semua pihak terkait.

Bagi perangkat desa yang masa kerjanya masih di bawah tiga tahun, lanjut Doni, santunan kematiannya hanya sebesar Rp28 juta. Tapi jika masa kerjanya di atas tiga tahun, santunannya akan lebih besar lagi bahkan bisa sampai sebesar Rp 50 juta lebih.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para perangkat desa yang sudah mengabdikan dirinya kepada pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya kematian saja yang dijamin pemerintah, tapi ketika terjadi kecelakaan pun akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

Kepala Taspen Serang Heri Wiyono menuturkan, semua perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga perangkatnya lainnya, sudah masuk program JKK dan JKM di Taspen. Selama mereka masih bekerja di desanya masing-masing, telah dicover untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya.

“Kalau untuk hak – haknya sebagai kepesertaan JLK dan JKM sudah ada aturannya, sesuai dengan masa kerja perangkat desa itu sendiri,” tutur Heri dalam sambutan.

Biaya iuran asuransi JKK dan JKM bagi para perangkat desa itu, diakui Heri berasal dari APBD yang diambil dari Penghasilan Tetap (Siltap) Prangkat desa sebesar 0,4% untuk JKK dan 0,7% untuk JKM di besaran gaji perangkat desa masing-masing.

“Kalau dihitung premi yang dibebankan kepada peserta atau perangkat desa hanya sebesar Rp9400 per orang. Kami menawarkan kepada para perangkat desa untuk ikut program Taspen Shift, yaitu tabungan hari tua. Jadi ketika mereka pensiun dapat tunjangan pensiunan seperti PNS,” saran Heri.

Program Taspen Shift itu, lanjut dia, untuk prangkat desa saja. Jadi tidak untuk Kepala Desa. Adapun premi yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya, sebesar Rp100 ribu. Sehingga ketika sudah pensiun nanti dapat semacam pesangon,” ujarnya.

**Baca juga: Terlepas dari Pelampung Ban, Nelayan Pandeglang Tenggelam dan Ditemukan Tewas.

Kepala cabang Bank Mandiri Taspen (Mantap) Hasan menjelaskan, kehadiran Bank Mantap dalam program JKK dan JKM bagi perangkat desa tersebut sebagai jasa keuangan dan mitra masyarakat dalam program tersebut.

“Selain sebagai jasa keuangan dalam program asuransi bagi perangkat desa. Ada juga tiga pilar yang saat ini kami jalankan, diantaranya pilar pensiunan sehat, pensiunan aktif dan wirausaha bagi para pensiunan,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email