Per Kamis, 332 Badan Usaha di Tangsel Langgar PSBB Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan titik lokasi bangunan badan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Badan usaha kena segel karena terbukti melanggar
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin kurang lebih 332,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (8/5/2020).

Menurutnya, dalam Pasal 10 huruf c regulasi di atas mengecualikan 11 badan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat pelanggan. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, dan lain-lain.

**Baca juga: Pilkada Ditunda, KPU Tangsel: Dana Baru Terima Rp6 Miliar.

Segel badan usaha ditandai dengan pemasangan stiker berukuran besar di depan toko atau supermarket. Tindakan tegas dilakukan karena pemiliknya tak menggubris peraturan agar tutup sementara selama PSBB diberlakukan.

“Sekarang masih berjalan tim kami ke 7 wilayah kecamatan mengenai jumlah jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah sampai hari ini,” jelas Mursinah.(yud)