oleh

Per Juni 2020, Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak di Banten 35 Kasus

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang Januari hingga Juni 2020, tercatat ada 35 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Banten. Setidaknya, setiap lima hari, ada satu anak-anak gang menjadi korban. Pelaku bukan hanya dilakukan orang dewasa, namun juga seseorang yang berusia masih dibawah 18 tahun.

Modus dan tipu daya pun dilakukan oleh pelaku, seperti berkenalan dengan korban di media sosial (medsos), kemudian janjian bertemu, dan terjadilah tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Miris, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras. Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak, yaitu usianya dibawah 18 tahun. Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, melalui pesan singkatnya, Jumat (24/07/2020).

Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten ini mengharapkan semua pihak lebih peduli dengan kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Orangtua bisa menjadi teman sekaligus guru bagi putra putrinya.

Kemudian pemerintah dengan berbagai institusinya dan dunia usaha, bisa mendorong kehidupan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa itu.

“Kami pun mendorong bagi sahabat media untuk terus menyuarakan dan menginformasikan terkait persoalan anak dengan tetap menjaga kode etik,” jelasnya.

Menurut Uut, sangat disayangkan masih ada sekolah yang menolak atau memindahkan siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual dengan alasan melanggar kode etik dan aturan disekolah tersebut. Meski saat peristiwa itu terjadi, korban belum menjadi siswa di sekolah tersebut.

**Baca juga: Bioskop di Kota Serang Boleh, Syaratnya 30 Persen Penonton.

“Sudah saatnya dunia pendidikan harus mengedepankan prinsip-prinsip dan tujuan perlindungan anak sebagaimana yang diatur Pasal 54 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email