oleh

Penyusup di Ban Pesawat Garuda Diancam 1 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Direktorat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), menggelandang Mario Steven Ambarita (21), kembali ke pesawat Garuda Indonesia, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (8/4/2015).

Sayangnya, awak media dilarang ikut meliput olah TKP tersebut, guna mengetahui detail kronologis aksi Mario saat menyusup ke ban pesawat Garuda GA 177 rute Pekan Baru-Jakarta.

Kasubdit PPNS Kemenhub, Rudi Richardo menyatakan, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 421 dan 432, Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Itu karena masuk tanpa izin ke dalam area bandara hingga membahayakan keselamatan penerbangan. “Sanksinya, Mario bisa dipenjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp500 juta,” ujar Rudi.

Selain itu, kata Rudi, petugas Bandara SSK II, Pekan Baru, juga akan dikenai sanksi, karena lalai.

Dijadwalkan, Mario besok, Kamis (9/4/2015), akan diterbangkan ke Polres Kota Pekanbaru, guna melanjutkan pemeriksaan atas kasus yang telah dilakukannya.

Diketahui, aksi nekat Mario berawal ketika pesawat Garuda GA 177 rute Pekan Baru-Jakarta, tengah bersiap take off di ujung landasan pacu Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekan Baru, Selasa (7/4/2015).

Moment singkat itu dimanfaatkan Mario untuk menyusup ke ruang roda pesawat Garuda, setelah sebelumnya Mario melompati pagar bandara dan mengendap-endap ke landasan pacu. **Baca juga: Otban Soetta Tunggu Tim PPNS Periksa Kejiwaan Mario.

Dan, aksi Mario baru terungkap setelah pesawat Garuda mendarat di Bandara Soekarno Soetta (Soetta). Saat itu, petugas pemandu pesawat parkir mendapati Mario terhuyung di apron Bandara Soetta. Belakangan diketahui, bila Mario ternyata turun dari lubang roda belakang pesawat.(bad/ges)

 

Print Friendly, PDF & Email