oleh

Penyidikan Lurah Benda Baru Saidun Dihentikan, LBH Keadilan Ajukan Praperadilan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun. Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari SMAN 3 Tangerang Selatan.

“Kami akan ajukan praperadilan,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Minggu (30/8/2020).

Ia berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya.

“Hal ini berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara,” terang Hamim.

Menurutnya, delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.

“Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” jelasnya.

LBH Keadilan berpendapat, meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangsel dengan Saidun Lurah Benda Baru dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana,” ujar Hamim.

Diketahui kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Lurah Saidun berujung damai setelah pihak SMAN 3 Tangerang Selatan melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

“Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Jum’at (28/8/2020).

**Baca juga: Besok BUMD PITS Gelar RUPS Tentukan Pengganti Ruhamaben.

Iman mengira kalau semua pihak sudah mencapai rasa keadilan, baik itu korban, pelaku, itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Seperti halnya kasus kasus lain.

“Sudah ada pencabutan kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak,” ujar Iman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email