oleh

Penyidikan Kasus Menjerat Nikita Mirzani Dimulai, 3 JPU Disiapkan Kejari Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim pada 4 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka Nikita Mirzani (NM).

Mereka pun telah menunjukkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara yang menjerat NM. Kendati dengan diterimanya Surat Pemberitahuan dimulainya proses Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka NM.

“Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

**Baca juga: Kejari Serang Belum Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani

Tersangka NM diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (red)

Print Friendly, PDF & Email