oleh

Penyertaan Modal Bank Banten dari APBD Dibatalkan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membatalkan rencana penyertaan modal bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp100 miliar.

Penyertaan modal tersebut dihapus dalam komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2017.

Hal itu diketahui setelah keluarnya hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas APBD Banten 2017 yang diterima Pemrov Banten pada akhir tahun 2016.

Dalam evaluasi tersebut, pihak Kemendagri menilai bahwa Pemprov sudah secara sah memiliki mayoritas saham Bank Banten melalui BUMD PT. BGD sebesar 51 persen.

“Penyertaan modal yang direncanakan pemprov sebesar Rp100 miliar bagi Bank Banten ini akhirnya dilarang untuk dilaksanakan. Menurut Mendagri, pemprov sudah sah memiliki saham mayoritas,” kata Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan, Selasa (3/1/2017).

Hudaya memaparkan, awalnya rencana penyertaan modal yang diberikan pemprov sebesar Rp100 miliar tersebut untuk mengakuisisi saham Bank Banten sehingga menjadi 60 persen.

“Tapi kemudian Mendagri meminta agar penyertaan modal itu ditiadakan dalam komposisi APBD. Bahkan waktu itu Mendagri juga sempat mempertanyakan rencana tersebut saat evalusi,” jelas Hudaya.**Baca juga: KM Zahro Express Terbakar, Keluarga Tunggu Kepulangan Sari.

Dengan adanya hasil evaluasi Kemendagri, pemprov kata hudaya kemudian akan mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan bidang kesehatan yang belum mencapai angka 10 persen dari nilai APBD 2016 lalu.**Baca juga: KIR Palsu Terkuak Lagi, Ini Kata Dishubkominfo Tangsel.

“Sampai akhir evaluasi APBD kemarin, alokasi untuk anggaran kesehatan akan kita maksimalkan. Soalnya posisi saat ini baru delapan persen dari total APBD 2017,” ucap Hudaya.(rif)

**Baca juga: Tahun Depan, Bank Banten Kelola APBD 2017.

Print Friendly, PDF & Email