oleh

Penyerahan 70 Ribu Pelanggan Air, DPRD Kabupaten Tangerang Kecolongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Sapri mengaku kecolongan dengan adanya penyerahan 70 ribu pelanggan dan aset lainnya milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) ke PDAM Tirta Benteng.

“Penyerahan puluhan ribu pelanggan itu berpotensi menggangu pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (4/4/2020).

Komisi 3, kata Safri akan membahas secara khusus masalah ini. Dia mengatakan, Senin pekan depan Komisi 3 akan gelar rapat khusus untuk membahas langkah- langkah apa yang akan diambil dalam menyikapi masalah itu.

Sapri mengemukakan, dalam kondisi darurat virus corona atau covid-19 yang tengah melanda tanah air, tentunya tidak memungkinkan untuk dilakukan pemanggilan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para petinggi di Perumdam TKR.

Meski demikian, untuk mengetahui secara jelas alasan penyerahan pelanggan itu pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi.

“Kami akan layangkan surat klrarifikasi dulu, kalau untuk bertemu langsung atau gelar RDP saya rasa saat ini belum bisa dilakukan. Mungkin juga nanti kami bisa gunakan sistem telecomference,” katanya.

Secara aturan, kata dia, penyerahan aset itu memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa harus ada imbal balik.

Namun, terkait penyerahan atau pemindahtanganan pelanggan ini termasuk sesuatu hal yang baru dan membutuhkan kajian secara komprehensif.

“Sampai hari ini kami belum menerima tembusan surat dari Perumdam TKR atau Pemerintah Daerah terkait penyerahan pelanggan ini. Pastinya, kami akan konsen dengan masalah ini karena menyangkut langsung dengan pendapatan daerah,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) menghibahkan sebanyak 70 ribu pelanggan dan aset miliknya kepada PDAM Tirta Benteng.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Serahkan 70 Ribu Pelanggan Air ke Kota Tangerang.

Penyerahan atau pemindahtanganan puluhan ribu pelanggan dan aset yang berada di wilyaha Kota Tangerang itu akan dilakukan secara bertahap selama 3,5 tahun.

Plt Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar mengatakan, terhitung mulai tanggal 1 April 2020, aset Perumdam TKR yang berada di Perumahan Duta Garden dan Perumahan Base Camp, telah diserahkan atau dipindahtangankan pelayanannya kepada PDAM TB Kota Tangerang.

Aset yang diserahkan berupa sambungan langganan beserta jaringannya. Penyerahan atau pemindahtanganan itu dimulai dengan penutupan aliran air dari Perumdam TKR dan pembukaan aliran dari PDAM TB, pada Selasa 31 Maret 2020 lalu. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email