oleh

Penyelundupan Narkotika Rp 8,5 Milliar Digagalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, kembali menggagalkan penyuludupan 3.964 gram sabu dan 3.378 gram methaphetamine dengan estimasi rupiah mencapai Rp.8,5 miliar.

Penegahan narkotika tersebut merupakan rangkaian dari 4 kasus penyelundupan yang melibatkan 3 pelaku. Masing-masing berinisial Yads (WNI), LW (WNA) China dan S (WNI).

Plt Kepala Bea dan Cukai BSH, Purwidi mengatakan modus yang digunakan para pelaku cukup beragam.

Mulai dari menyembunyikan dalam alas kaki, menyembunyikan dalam sepatu dan celana dalam, di tempel pada dinding karton pembungkus barang bagasi berisi Baby trolly dan rice coker, menyembunyikan dalam spare part mesin “Pneumatic Linear Actuator”.

“Tiga kasus berikut barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Bandara Soetta, dan 1 kasus berikut barang bukti di serahkan ke penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Suwanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan bandar narkoba lainnya.

“Mereka yang ditangkap ini cuma kurir. Kita akan tangkap jaringan yang diatasnya lagi,” katanya.

Para tersangka sabu di jerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35/2009, tentang narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 milar.

Sementara tersangka ketamine dijerat Pasal 196 jo 197 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(ali)

Print Friendly, PDF & Email