oleh

Penyelundupan 6.416 Methamphetamine Digagalkan Bea Cukai & Polrestra Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Polrestra Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine dan Ketamine denga total 6.416 gram.

Plh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Arif mengatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi tujuan yang seksi masuknya barang yang terlarang, terutama narkotika dari penumpang luar negeri.

“Menghadapi tingginya arus penumpang dan barang kita berkordinasi dengan Polri terus bersiaga dalam upaya memberantas masuk dan beredarnya barang haram tersebut,” ujar Arif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/5/2019).

Kendati, selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 6 orang tersangka. Tersangka tersebut 5 orang berasal dari benua afrika dan 1 orang berasal dari Cina.

Pelaku-pelaku tersebut berinisial diantaranya yakni, COO (27), YC (31), EUO (47) wanita, SEH (36), EK (41), MSM (35) wanita.

“Sampai dengan saat ini tim masih melakukan pengembangan,” tambahnya.

**Baca juga: Libur Lebaran 29 Puskesmas di Tangsel Tetap Buka.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1 per 3 dalam hal bukti melebihi 1 kilogram. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email