1

Penyelundup Tanduk Rusa Terancam 5 Tahun Penjara

Penyelundupan Tanduk Rusa. (Tim K6)

Kabar6-Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, M. Yunus menyebut bila cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa ‎yang diamankan jajaran petugas Polresta Tangerang, merupakan hewan yang dilindungi.

Polresta Tangerang menggerebek gudang CV. Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa,  RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (9/9/17) kemarin. Dalam penggrebekan itu, ditemukan cangkang Kura-kura sebanyak 1.000 dus. Tanduk Rusa sebanyak 200 koli.

Juga ada Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan Bahan baku cincau sebanyak 1.000 dus.**Baca Juga: Penyelundupan Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa Digagalkan

“Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Namun, gagal di ekspor.  Dugaan diambil dari Papua atau Indonesia Bagian Timur,” terang M. Yunus, Senin (11/9/2017).

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.‎‎(Tim K6)