oleh

Penyeludupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan ditujukan ke negara Singapura. Tiga orang pelaku yang diciduk oleh jajaran kepolisian atas peristiwa penyeludupan benih lobster tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 34.472 ekor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta dan didapati ada 2 kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truck Kargo dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujar Sigit dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor,” sambungnya.

Tiga tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka diantaranya berinisial RH (37) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S (35) laki-laki, 35, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta .

**Baca juga: PKS Kota Tangerang Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Kemudian, EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan ratu menuju Cargo Bandara Soetta dengan menggunakan Kr-4 merk Mitsubishi Xpander warna putih dengan No. Pol F-1741-VB). Dengan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email