oleh

Penyelidikan Pengadaan Buku Perpupdes di Lebak Tunggu Audit APIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menunggu audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pengadaan buku perpustakaan daerah (Perpupdes).

“(Penyelidikan) bisa dilakukan per tanggal 31 Desember 2019, itu pun kalau sudah ada (Hasil audit) kerugian dari APIP,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin seusai menemui massa Ormas Badak Banten yang berunjuk rasa, Senin (16/12/2019).

Saat ini kata Koharudin, kejari menghentikan pemeriksaan terhadap pengadaan buku yang dilaporkan Badak Banten.

“Karena baru per 31 Desember pertanggung jawaban seluruh kepala desa tentang kegiatan itu dilaporkan ke APIP kemudian disampaikan hasilnya ke gubernur. Itu ketentuannya sudah jelas, jadi kami enggak bisa maju dulu. Kalau nanti ditemukan kerugian negara kami bisa lanjut,” jelas Koharudin.

**Baca juga: Sindir Pemkab Lebak, Aktivis Lebak Selatan Gelar Festival Jalan Butut.

Kasus pengadaan buku Perpupdes di Lebak dilaporkan Badak Banten pada Agustus 2019 lalu. Pengadaan buku bersumber dari dana hibah Pemprov Banten bagi 340 desa di Lebak dengan anggaran Rp10 juta setiap desa untuk membeli 10 judul buku dan satu buah etalase.

Namun, pengadaan buku diduga dikooptasi oleh sekelompok pengusaha penyedia buku atas petunjuk oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email