oleh

Penyegelan Tempat Hiburan di Banten Terus Berulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seolah tidak ada habisnya, kasus penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Ciruas terus terjadi dan berulang kali dilakukan oleh petugas dan aparat gabungan.

Kali ini petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Polsek Ciruas, kembali menyegel empat tempat hiburan malam jenis lapo, antaranya Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kecamatan Ciruas, Selasa (19/3/2019) sore.

Penyegelan itu dilakukan karena kesemua tempat hiburan tersebut sebelumnya juga sempat kembali beroperasi, dengan membuka segel yang pernah dilakukan oleh petugas.

Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto mengatakan, penyegelan ulang sejumlah tempat hiburan di wilayah hukumnya itu, merupakan lanjutan pembukaan segel oleh pemilik tempat hiburan yang diketahui pada Kamis (14/3/2019) lalu oleh kepolisian.

Dirinyapun juga mengaku tidak habis pikir dengan ulah para pengelola tempat hiburan tersebut yang telah berani merusak segel petugas sebelumnya.

“Sebenarnya pihak pengelola bisa terkena pidana dengan merusak segel. Namun dalam hal ini, kami hanya sebagai pendamping dan tidak dapat bertindak lebih dalam karena ini ranah Satpol PP, terkecuali menerima pengaduan barulah kami tindaklanjuti,” ungkap Proliyati.

Menurutnya, penyegelan tempat hiburan tersebut dilakukan sejak Sore hari, sekitar pukul 16.45 WIB, antara petugas Satpol PP dan pihak berwajib, dengab menerjunkan sebanyak 45 personil gabungan dari Polsek, Polres, Brimob dan Satpol PP dengan disaksikan langsung Kapolsek dan Danramil.

Lanjut Winoto, apabila kedepan para pengelola tempat hiburan tersebut masih tetap membandel, dengan kembali membuka segel petugas. Maka, pihaknya tidak segan-segab akan menjerat para pelakunya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan.

“Kalau berani ada yang merusak segel ini kembali, sudah jelas konsekuensinya disegel tersebut, akan ada tindakan hukum,” tegasnya.

Winoto mengungkapkan, penutupan tempat hiburan malam itu lantaran, pengusaha hiburan tidak menjalankan prosedur perizinan usaha. Sehingga pemerintah daerah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan.**Baca juga: 38.127 Kasus TBC Terjadi di Banten Tahun Sepanjang 2017.

“Izin usaha tempat hiburan harus dipenuhi, karena menyangkut aturan dan hukum. Apalagi tempat hiburan ini berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email