oleh

Penyanyi Dangdut Digagahi Lima Preman Kampung

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang penyanyi dangdut kampung berinisial MRS (18), warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang harus menanggung malu lantaran digagahi oleh lima preman kampung.

Ironisnya, satu dari kelima preman kampung ini merupakan kekasih korban. Untungnya, aksi bejat kelima pelaku segera dilaporkan sehingga mereka cepat diamankan petugas Polresta Tangerang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pemerkosaan itu bermula dari WIK (19) mengajak kencan MRS dengan menjemputnya dikediamannya, Kamis (24/1/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai menjemput MRS, WIK kemudian mengajak gadis yang baru saja lulus SMA itu ke sebuah lapangan di Kampung Bimbing, Desa Salembaran Jaya, persisnya diareal persawahan yang terbilang sepi.

Sesampainya dilokasi, WIK kemudian merayu dan mengajak MRS untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Kontan saja, ajakan WIK tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku marah dan menghubungi empat rekannya.

“WIK kesal, karena ditolak MRS untuk berhubungan badan. Sehingga WIK menghubungi empat temannya,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Minggu (3/2/2013).

Memang sudah direncanakan, RD, DN, AT dan YM yang memang sudah ada dilokasi langsung menghampiri korban dan WIK, lantaran usai menenggak minuman keras tanpa diberi aba-aba, keempat pemuda yang dikenal sebagai preman kampung tersebut langsung memegang tangan dan tubuh MRS serta melucuti pakaiannya.

“Yang menyetubuhi pertama kali adalah WIK, yang kami kenal memiliki hubungan khusus dengan korban setelah itu, baru keempat temannya RD, DN, AT dan YM giliran menyetubi MRS secara bergantian,” papar Shinto.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, WIK kemudian mengantarkan MRS kembali kerumahnya. Tak terima diperlakukan seperti itu, MRS melaporkan perkosaan yang dialaminya ke Polresta Tangerang.

Unit IV PPA Polresta Tangerang yang menangani kasus KDRT dan asusila tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pemuda tersebut. Sehingga pada 30 Januari 2013 lalu, Resmob berhasil membekuk tiga orang berinisial RN (17), DN (18), dan AT (19).

“Ketiganya merupakan warga Kampung Sukamulya, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, sedangkan dua pelaku lainnya masih dicari keberadaanya,” tegas Shinto.

Selain Coki, RN, dan DN yang kini ditahan di Mapolresta Tangerang, penyidik masih memburu dua pelaku lain bernama WIK (19) dan YM (20). “Kami mengimbau kedua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri,” tukas Shinto.

Atas perbuatannya, Coki dan teman-temannya terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email