oleh

Pensiunan PTPN VIII Serpong Diusir Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga yang bermukim di Kampung Dongkal RT 03/05, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resah.

Pasalnya, mereka (warga-red) telah diusir paksa oleh sekelompok anggota TNI yang mengklaim bahwa kesatuan mereka merupakan pemilik lahan yang sah.

“Warga sudah tinggal disini rata-rata puluhan tahun. Tiba-tiba ada oknum TNI yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah dan mengusir warga dengan paksa,” kata Supriadi, seorang warga saat ditemui di lokasi perkara, Senin (30/6/2014).

Ia mengungkapkan, oknum TNI secara paksa menyerobot lahan milik warga. Menurutnya, warga yang tinggal di lokasi tersebut adalah bekas karyawan PTPN VIII Serpong.

Kala masuk ke masa pensiun, mereka sebagian ada yang diberikan tanah oleh pemerintah, dan kini menjadi tempat tinggal mereka.

Supriadi mengisahkan bekas karyawan PTPN VIII Serpong yang diberikan tanah keseluruhan berjumlah 900 kepala keluarga. Total ada sekira 1.780 hektare tanah yang dikasih kepada bekas karyawan. Masing-masing kepala keluarga mendapat 250 meter tanah.

“Tanah yang diberikan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Tidak hanya di satu kecamatan saja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemberian tanah dilakukan sejak sekitar tahun 1960. Awalnya, mereka hanya diberi tanah untuk digarap, namun awal 1970an, satu persatu bekas karyawan berikan surat kepemilikan tanah, meski hanya masih sebatas tanah girik.

Surat girik itu diberi pada tahun 1976. Persoalan tanah mulai mengemuka ketika pada 1991 ada oknum TNI mengklaim memiliki tanah di Pondok Jagung Timur. “Tanah disini ada sekira 10,6 hektare. Ini yang diklaim oleh oknum TNI tersebut,” ungkapnya.

Kuasa hukum warga Masud, mengatakan, klaim oknum TNI sebagai pemilik lahan mengada-ada. Alasan oknum tersebut, tanah itu merupakan tukar guling dari tanah di BSD.

Lucunya tanah di BSD itu milik PTPN XII Serpong, kenapa pihak TNI mengaku-ngaku sebagai pemilik sah lahan di sini.

“Kita pernah menantang oknum TNI untuk membuktikan kalau pemilik lahan ke BPN, namun tidak ada jawaban,” ungkapnya.

Masud mengatakan pihaknya akan segera mengadukan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI. Ada enam oknum TNI yang akan diadukan, salah satu diantaranya adalah Kris, berpangkat Letkol. **Baca juga: Ini, Dua Kapolsek di Tangerang Dirotasi.

Ditanya dari kesatuan mana, ia enggan menjelaskan. “Kalau dari kesatuannya, saya tidak bisa membocorkannya,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email