oleh

Pensiunan PNS Tuding Pengelolaan PBB di Kota Tangerang Buruk

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh lebih kejam dibandingkan saat masih ditangani oleh pemerintah pusat.

Ya, kekecewaan tersebut diungkapkan Walson CB, seorang pensiunan PNS dari Departemen Hukum dan Ham, yang tinggal di Jalan Lembaga Permasyarakatan B 10/02 RT 003/08, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang.

“Pelayanan disini bertele-tele dan sangat tidak memuaskan alias buruk. Saat PBB masih ditangani oleh pusat, semua berjalan lancar dan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” keluh Walson di Kantor DPKAD, Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (9/10/2014).

Lebih lanjut Walson menjelaskan, kekecewaannya itu dilatarbelakangi oleh penerapan permohonan peringanan pajak terhutang PBB, bagi pensiunan PNS. Sebab, kata dia, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, dirinya mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

“Jadi kan dalam aturan ini memang dijelaskan, bahwa keringan PBB bagi pensiunan PNS sebesar 20 persen dan setinggi-tingginya 50 persen. Nah waktu itu saya sudah mendapatkan pembetulan keringan dari 20 persen menjadi sebesar 50 persen, yang terhitung sejak tahun 2010 sampai 2013. Namun, sejak dikelola Pemerintah Kota Tangerang, hanya dapat 20 persen,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Walson juga menunjukan beberapa proses berkas permohonan pengurangan, yang sedianya telah tertuang dalam keputusan Direktur Pajak Jendral Nomor: KEP-172/WPJ.08/KP.0903/2010, tentang Pembetulan PBB atas surat keputusan pemberian pengurangan tahun pajak 2009 Nomor: KEP-016/WPJ.08/2010 Tanggal 15 April 2010.

“Itu waktu masih ditangani pusat. Nah sekarang ini sudah beberapa kali saya mengajukan keringanan ini, namun tidak pernah dipenuhi oleh Pemkot Tangerang. Sekian kalinya ini saya di bolak-balikan dari Graha terus disuruh ke DPKAD, pokonya pelayanan disini sangat jauh dari kata baik,” ungkapnya.

Bahkan, dia juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Ombusmand. “Ya, karena jawaban dari pihak DPKAD tidak dapat memuaskan, karena hanya dengan alasan sudah menjadi kebijakan pemerintah setempatnya seperti itu, saya pasti akan segera melaporkan masalah ini ke ombusmand,” tegasnya.

Kepala DPKAD Kota Tangerang, Agus Sugiono saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini mengakui adanya beberapa kelemahan yang terjadi dalam proses pengelolaan PBB, di massa transisi, pasca peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setempat.

“Ya, kalau dalam aturan kan disebutkan, peringanan biaya PBB bagi pensiunan PNS sebesar 20 persen dan setingi-tingginya 50 persen. Nah, kalau untuk masalah yang bersangkutan ini adalah memang kebijakan Pemkot Tangerang,” ujarnya. **Baca juga: BNN Sita 6 KG Sabu Dari Rumah Kontrakan Pasutri di Neglasari?

Sayangnya, Tony, Kabid PBB dan BPHTB pada Dinas DPKAD Kota Tangerang, saat disambagi ke ruang kerjanya, enggan penjelasan teknisnya dikutip oleh para awak media. “Ini mah kita ngobrol-ngobrol saja ya,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email