oleh

Penolakan LPj dan Batas Usia Nodai KNPI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Erwin Buswien, mengatakan, ada dua permasalahan mendasar yang kini telah menjadi benang kusut dipengurusan induk organisasi kepemudaan Kota Tangsel.

Dirinya menginginkan agar benang kusut tersebut secepatnya diurai. “Tanggung jawabnya kan langsung ke masyarakat,” terang Buswien, melalui sambungan selularnya, Senin (7/1/2013).

Dua permasalahan mendasar dan bertentangan dengan aturan, kata Buswien, yakni adanya penolakan laporan pertanggung jawaban (LPj) pengurus periode 2009-2012.
Bahkan, anggaran yang dikucurkan Pemkot Tangsel setiap tahunnya untuk DPD KNPI bukan Rp 150 juta, melainkan Rp 500 juta.

Kedua, yakni masalah umur Ketua DPD KNPI periode 2012-2015 terpilih Eeng Sulaeman. Sesuai AD-ART, lanjut Buswien, batas maksimal usia orang nomor satu di induk organisasi kepemudaan yakni 40 tahun.

“Ada aroma korupsi di LPj tersebut dan sudah selayaknya masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum. Sayang kalau KNPI Tangsel yang masih hijau tapi seperti ini,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua KNPI demisioner, Lukman Hakim, menegaskan tuduhan yang selama ini diarahkan tak mendasar.  

“Buat bayar listrik sekretariat aja masih harus pake uang pribadi saya,” ujarnya usai menghadiri konsolidasi pengurus dan seluruh kandidat di Serpong, pascaricuh Musdakot II.(yud)

Print Friendly, PDF & Email