oleh

Penjual Petasan Terancam Lebaran di Mapolsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek rumah pria berinisial A di Kampung Galuga RT 03 RW 05, Binong, Kecamatan Curug. Ia kedapatan menyimpan ribuan butir petasan siap edar.

“Total keseluruhannya 8.485 butir petasan ukuran besar dan kecil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Diduga kuat petasan tersebut diedarkan memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri.

**Baca Juga:Ini Kegiatan Mahasiswa Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang Saat Liburan.

Alexander menegaskan, saat rumahnya digerebek A tak berkutik. Polisi menemukan 7.500 butir petasan ukuran kecil atau 2×5,5 centimeter dan 985 biji petasan ukuran besar atau 4×11 centimeter.

Atas perbuatannya A dijerat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menggunakan Bahan Peledak Tanpa Ijin. “Ancaman hukumannya paling lama 13 tahun kurungan penjara,” tegas Alex. (yud)

Print Friendly, PDF & Email