oleh

Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya

image_pdfimage_print
Tajudin (kedua kanan), diapit Tim Kuasa Hukumnya.(tia)

Kabar6-Tajudin (41), penjual cobek yang ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan sempat dipenjara sembilan bulan di Rutan KLas 1 Tangerang, mengaku pasrah nasibnya.

Hal itu diungkapkan Tajudin, menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang membebaskannya dari tuntutan tindak Pidana Perdagangan orang.

“Saya pasrah, saya sudah ikhlaskan semuanya. Saya ini rakyat biasa, tapi terus ditindas. Allah maha mengetahui kok, siapa yang benar dan salah,” ujar Tajudin dengan mata berkaca-kaca, Rabu (18/1/2017).

Selama masa penahanan, ia mengaku sedih karena banyak melewatkan momen bersama keluarga.

Terlebih saat sang istri melahirkan anak ketiga, Tajudin tak kuasa menemani karena harus mendekam di Rutan Klas 1 Tangerang.

“Istri melahirkan pun saya nggak bisa nengok. Selama saya di Rutan, juga tidak ada yang menggantikan peran saya sebagai kepala rumah tangga. Istri dan anak saya bisa makan dari pemberian tetangga dan keluarga,” jelasnya.

Kini, Tajudin pun sudah menyerahkan semuanya ke tim kuasa hukum. “Saya sekolah SD saja tidak lulus, cuma orang yang enggak ngerti apa-apa. Jadi, semuanya terserah tim kuasa hukum saja, apa tindakan selanjutnya,” tutupnya.

Sementara, Abdul Hamim Jauzie, tim kuasa hukum Tajudin, mempertanyakan perihal keberadaan barang-barang milik kliennya yang hingga kini belum juga dikembalikan oleh pihak Polres Tangsel. 

“Ya, seluruh barang berharga milik Tajudin sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Jika barang tersebut bukan barang bukti, seharusnya sudah dikembalikan,” ujar Abdul Hamim lagi.

Barang berharga milik Tajudin dimaksud antara lain STNK, dua Surat Izin Mengemudi (SIM), satu buah dompet, dan satu unit handphone milik mertua Tajudin yang saat penangkapan sedang dibawa olehnya.

Tim kuasa hukum Tajudin berencana menempuh jalan damai terlebih dahulu dengan menanyakan langsung kepada pihak Polres Tangsel.

“Besok (19/1/2017) kami akan coba untuk minta kejelasannya dari Polres Tangsel. Namun, jika tidak mendapat jawaban juga, maka kami akan melaporkannya,” pungkasnya.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Rencana Kasasi JPU Dinilai Tidak Tepat.

Diketahui, Tajudin ditangkap petugas Polres Tangsel, atas tuduhan melakukan tindak Pidana Perdagangan orang. Dia ditangkap di rumahnya di bilangan Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat (22/4/2016) lalu.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi .

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, pada Kamis (12/1/2017) kemarin, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsudin memutuskan bila Tajudin tidak bersalah.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Penjual cobek asal Padalarang, Bandung ini dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara (Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe).(tia)

Print Friendly, PDF & Email