oleh

Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tajudin (41), penjual cobek yang menjadi terdakwa kasus tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya, ia berencana akan menggugat kepolisian resor (Polres) setempat.

Upaya hukum yang akan ditempuh oleh Tajudin bukan tanpa sebab. Ia merasa kebebasannya terpasung, lantaran sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan‎ di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Klien kami sudah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ahmad Hamim, kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Sabtu (14/1/2016).

‎Menurutnya, amar keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai oleh Syamsudin berlaku pada Kamis kemarin. Bunyi amar keputusan mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara.

‎Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terang Hamim, Tajudin tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.

Ia dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang salah alamat. “Kami berencana menggugat polisi. Meminta ganti rugi dengan mekanisme pra peradilan‎,” terangnya.

Ketua PN Tangerang, Hamim menambahkan, juga akan digugat oleh pihaknya. Alasannya karena melanggar surat edaran Mahkaman Agung tentang penyampaian salinan dan petikan putusan sesuai surat edaran tahun 2010.**Baca juga: Warga BSD Dihipnotis, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Raib.

“Serta akan melaporkan Ketua PN Tangerang yang melanggar surat edaran MA soal penyampaian salinan dan petikan putusan yang terlambat sehingga merugikan client kami,” tambah Hamim.**Baca juga: Razia Karaoke di Cikupa, Polisi Amankan Lima PL Seronok.

Terpisah, Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan hingga berita ini diturunkan belum merespon pesan singkat yang dikirimkan oleh kabar6.com.(yud)

Print Friendly, PDF & Email