oleh

Penjelasan KPU Lebak soal Tudingan Kolusi Pemenang Tender Kelengkapan Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, memastikan, pengadaan alat kelengkapan Pemilu 2019 yang dimenangkan CV Wijaya Karsa sesuai dengan Peraturan Lembaga tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Hal itu dikatakan Sekretaris KPU Lebak, Tedi Kurniadi, menjawab tudingan mahasiswa yang menduga terjadinya praktik kolusi dalam pengadaan tersebut. Mahasiswa menuding, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam LKPP tersebut sengaja diloloskan Pokja 2 yang ditunjuk UKPBJ tanpa verifikasi mendalam sesuai Perpres.

“Semua pemilihan dan penetapan penyedia barang dilakukan by sistem. Jadi, dimulai dari penyedia yang diundang, tender cepat, persyaratan rekanan termasuk rekanan yang terkena black list atau tidak sampai kepada penetapan pemenang terseleksi secara otomatis,” kata Tedi, Kamis (17/9/2020).

**Baca juga: Mahasiswa Tuding Ada Kolusi Pemenang Tender Alat Kelengkapan Pemilu di Lebak.

Soal CV Wijaya Karsa yang di black list sejak 26 November 2018 sampai 26 November 2019, Tedi menjelaskan, berdasarkan laporan Pokja 2 Bagian Layanan Pengadaan Pemkab Lebak, perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender cepat pada tanggal 11-13 Desember secara sistem belum tayang sebagai rekanan yang di black list dalam daftar hitam Nasional.

“Sehingga rekanan itu terundang sebagai peserta tender cepat dan dimenangkan karena penawar terendah kedua dan terverifikasi. Sedangkan penawar terendah pertama digugurkan karena terlambat hadir dalam verifikasi dan pembuktian kualifikasi,” papar Tedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email