oleh

Penjelasan Kadin Banten Terkait Pelaksanaan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kadin Banten mengklaim telah memberitahu panitia Mukab dan pengurus Kadin Tangerang, terkait kesalahan prosedur yang mereka lakukan, serta telah meminta panitia serta kepengurusan melakukan perbaikan.

“Pengurus lama mengadakan Mukab, tapi ada beberapa yang kelihatannya tidak sesuai dengan aturan main kadin, ad/art gitu,” ujar Wakil Ketua OKK Kadin Banten, Hari Mulyana, Senin (26/12/2022).

Hari berujar pihaknya telah bersurat ke panitia dan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki beberapa poin, seperti bagi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang harus menjadi pengurus atau anggota minimal tiga tahun.

“Nah ini kan rawan gugatan jika dipaksakan tiga tahun, karena kan tidak memberikan kesempatan orang yang dua tahun, sedangkan aturan dibolehkan,” terangnya.

Kemudian penetapan peserta Mukab yang seharusnya minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan, namun oleh panitia diubah menjadi satu bulan.

“Hal itu yang kami permasalahkan, mereka ngotot tetap melakukan begitu,” ujarnya.

**Baca Juga: Kadin Banten Klaim Mukab Kadin Tangerang di Kota Serang Bukan Tandingan

Panitia dan pengurus hasil Mukab pernah diminta untuk merubah peraturan yang ada, namun tidak direspon.

Karena dianggap banyak melanggar peraturan AD/ART organisasi, Kadin Banten kemudian tidak mengakui hasil Mukab Kadin Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah memberitahu jika tetap dilaksanakan, kami tidak akan mengakui, malah kami berikan kesempatan, rubah dulu, mundurkan Mukab-nya,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email