oleh

Penjara Setahun dan Denda Miliaran di Arab Saudi Untuk Admin yang Hapus Kontak dari Grup WhatsApp

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap grup WhatsApp (WA) tentu saja memiliki admin alias administrator, yaitu orang yang memberikan akses izin masuk, menghapus, dan menjadikan admin pengguna lain di dalam grup.

Namun tahukah Anda, menghapus anggota dari grup WA di Arab Saudi ternyata dapat terancam hukuman? Menurut penasihat hukum Arab Saudi bernama Ahmad Ajab, melansir Gulfnews, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda sekira Rp2 miliar, jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi, diterangkan Ajab, jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, maka si admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda.

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.

Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari Rp2 miliar atau hukuman lainnya. ** Baca juga: Sebuah Pasar Swalayan di AS Gunakan Drone untuk Kirim Barang Belanjaan

Jadi, hati-hati menghapus nomor kontak anggota dari WAG.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email