oleh

Penjambret yang Ditangkap Polsek Jatiuwung Sudah 22 Kali Beraksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Komplotan penjambret Handphone yang ditangkap Polsek Jatiuwung kiranya bukan pemain baru dalam aksi kejahatan jalanan.

Sedianya, komplotan penjambret yang ditangkap berjumlah 8 orang, masing-masing berinisial, WAP, HA, YL, MCBK, KA, RS, FI dan KV.

Demikian diungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (9/8/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, terungkap bila komplotyan tersebut sudah 22 kali melakukan aksi di wilayah yang berbeda-beda.

“Mirisnya, otak dari aksi kejahatan komplotan tersebut ternyata anak remaja yang masih berusia 15 tahun,” jelasnya.

Dari tangan kedelapan pelaku yang telah ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dua buah handphone.**Baca juga: Polsek Jatiuwung Sergap Komplotan Jambret.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email