Kabar6-Komplotan penjambret Handphone yang ditangkap Polsek Jatiuwung kiranya bukan pemain baru dalam aksi kejahatan jalanan.
Sedianya, komplotan penjambret yang ditangkap berjumlah 8 orang, masing-masing berinisial, WAP, HA, YL, MCBK, KA, RS, FI dan KV.
Demikian diungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (9/8/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, terungkap bila komplotyan tersebut sudah 22 kali melakukan aksi di wilayah yang berbeda-beda.
“Mirisnya, otak dari aksi kejahatan komplotan tersebut ternyata anak remaja yang masih berusia 15 tahun,” jelasnya.
Dari tangan kedelapan pelaku yang telah ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dua buah handphone.**Baca juga: Polsek Jatiuwung Sergap Komplotan Jambret.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara.(Ver)