oleh

Penjaga Toilet Umum di Serang Dipenjara Karena Tak Pakai Masker

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak mampu bayar denda Rp 100 ribu, penjaga toilet umum yang terjaring razia PPKM Mikro karena tidak memakai masker, memilih dipenjara 1×24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.

Boni Hamzah namanya, warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, baru bisa kembali ke rumahnya Kamis, 08 Juli 2021.

“Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi covid-19) kayak gini buat makan aja susah. Iya terpaksa (dikurung),” kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (07/07/2021).

**Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Amankan Remaja Ciputat Kedapatan Bawa Pil Excimer

Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten. Dia di vonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi covid-19 dan pembelakuan PPKM Darurat.

Total, ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan oleh hakim, panitera dan penyidik dari PN Serang dan Polres Serang Kota.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email