oleh

Penipu Penyewaan Unit Apartemen di Serpong Lancarkan Aksi Lewat Media Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku penipuan penyewaan unit apartemen di Serpong menggunakan media sosial dan aplikasi pada smartphone.

“Pelaku menjalankan modus ini menggunakan media sosial dan aplikasi pada smartphone,” kata Kapolsek Serpong Kompol Stevanus Luckyto, disela ungkap kasus, Kamis (5/9/2019).

Ketiga pelaku dengan inisial AN (28), FS (30), dan DP (39) melakukan penipuan sewa unit apartemen, kupon umroh dan penjualan handphone merek iPhone secara online.

Dikatakannya, pelaku menjual voucher umroh senilai Rp50 juta kemudian dia jual kepada masyarakat senilai Rp15 juta dengan alasan bahwa pemilik asli voucher tersebut tidak membutuhkan.

“Kemudian voucher tersebut dia jual dan foto ke media sosial. Dan ada beberapa masyarakat yang tertarik. Kemudian setelah kami lidik ternyata voucher tersebut adalah fiktif,” ungkap Luckyto.

Selanjutnya pelaku FS (30) melakukan penipuan dengan menjual handphone merek iPhone secara online.

“Modusnya sama seperti voucher umroh, satu sampai dua kali penjualan berjalan dengan lancar. Kemudian saat transaksi ke 3 korban merasa ditipu oleh pelaku,” jelas Luckyto.

Luckyto menjelaskan, barang bukti berupa satu surat perjanjian sewa apartemen, satu Kwitansi pembayaran apartemen, dua Voucher umroh.

**Baca juga: Modus Penyewaan Unit Apartemen, Polsek Serpong Cokok Tiga Pelaku.

“Lalu ada 1 surat kuasa untuk umroh, kemudian ada 1 kwitansi pembayaran umroh, dan 2 Unit handphone merek asus untuk transaksi,” tutur Luckyto.

Pelaku saat ini masih berada di Polsek Serpong, dengan kasus masih dalam proses penyidikan, tersangka berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39). Dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email