oleh

Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Satpol PP, Garda Terdepan Tegakan Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 224 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yang sedianya telah mengikuti kegiatan pembekalan kapasitas dan kinerja, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga teknis serta menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) diwilayah kerjanya.

Pasalnya, dalam kegiatan yang telah digelar pada Selasa 18 hingga 20 November 2014 di Bumi Tapos, Bogor ini, para peserta diberi pengetahuan serta bimbingan teknis oleh para narasumber yang berasal dari dari Polres Metro Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Satpol PP itu sendiri.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengungkapkan, kegiatan tersebut kiranya terbagi dalam 4 angkatan. Dimana masing-masing angkatan terdiri dari 56 peserta.

Adapun, lanjut Mumung, materi dalam kegiatan tersebut, diantaranya adalah perihal kelembagaan (berisi tentang kelembagaan Satpol PP, bedah peraturan daerah (berisi tentang pengenalan lebih rinci tentang pasal-pasal dalam perda) serta dasar-dasar penyidikan (berisi tentang dasar-dasar penyidikan dalam pelanggaran perda).

“Sesuai visi dan misi Satpol PP Kota Tangerang yaitu terwujudnya ketentraman dan ketertiban yang manusiawi dan berkeadilan dengan masyarakat berakhlakul karimah,” ujarnya, Senin (8/12/2014).

Mumung menjelaskan, kegiatan tersebut juga dapat mengefektifkan implementasi dan penegakan Perda, mendorong kemandirian ketentraman dan ketertiban yang manusiawi dan berkeadilan dalam menjaga kondusivitas lingkungan sosial dan mengembangkan kapasitas lembaga dan aparatur yang berintegritas dan kompeten.

“Kegiatan itu didanai oleh APBD 2014. Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya aparatur Satpol PP yang berintegritas dan kompeten dalam penegakan Perda,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan program kegiatan tersebut ternyata juga  berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email