oleh

Pengusaha Tangerang “Galau”, Kemendagri: Izin HO Gratis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menjawab kegalauan para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, ihwal masih bercokolnya regulasi yang mengatur tentang retribusi izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) di daerah itu.

Saat ini, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah menerbitkan dan memungut retribusi izin HO yang dinilai menghambat investasi tersebut.

Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah Kemendagri, R. Barlianto Nababan mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak “galau” dan bingung terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016, tentang perubahan atas Perda Nomor 06/2011, tentang retribusi izin tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, Pemerintah sekarang sudah mengeluarkan sebuah regulasi baru yang menghapus tentang retribusi izin HO, yakni Permendagri Nomor 19/2017, tentang penabutan Permendagri Nomor 27/2009, tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22/2016, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 27/2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

“Kalau ada yang menghambat harus diberantas. Kalau Kabupaten Tangerang tidak membuka diri terhadap investasi, maka pengusaha akan kapok. Jadi, sekarang pengusaha tak usah bingung, karena regulasi itu sudah dihapus,” ungkap Nababan, saat menjadi pembicara dalam seminar “Temu Konsultasi Pengusaha, Kemendagri, Kejaksaan dan Pemkab Tangerang yang digelar DPK Apindo Kabupaten Tangerang di Restoran Surya Kencana Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Artinya, kata dia, pasca terbitnya regulasi baru itu maka Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun terkait izin HO tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menyiasati aturan yang ada dengan membuat regulasi baru tentang kenyamanan berinvestasi.

“Perda tentang retribusi izin tertentu yang dimiliki Pemkab Tangerang, secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Perda itu kalau enggak dicabut, bisa dibatalkan. Saran saya bikin aturan baru berupa kenyamanan investasi,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email