oleh

Pengusaha Pasir di Lebak: Jangan Ada Lagi Illegal Mining

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengusaha tambang pasir mengapresiasi penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Mineral dan Batubara oleh Satpol PP Provinsi Banten, di Gedung Sugri Rangkasbitung, Kamis (6/12/2018).

“Mengingatkan terus kepada pengusaha tentang aturan-aturan yang sudah ada,” kata Ketua Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga, Hera Komara Sudirman Karis ditemui seusai mengikuti kegiatan.

Menurutnya, penyuluhan maupun sosialisasi regulasi terkait dengan pertambangan akan berdampak positif.

“Saya yakin baik buat semua pengusaha lama dan baru,” ujarnya.

Kata Hera, meski diakui jumlahnya banyak dan mengikat, regulasi menjadi aturan main yang seyogianya harus ditaati oleh para pelaku usaha.

“Ya konsekuensi dan harus kami taati,” ucapnya.

Selain pembinaan menurutnya, pemerintah daerah bisa intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun kunjungan yang direncanakan agar dapat memahami dengan jelas kondisi di lapangan.

“Pemerintah kan sudah memberi kemudahan dalam perizinan, dan kami berharap jangan ada lagi illegal mining,” katanya.

Terkait dengan maraknya tempat penumpangan pasir (stockpile), dirinya menegaskan bahwa hal itu ulah segelintir sopir nakal.

“Itu murni pekerjaan sopir nakal, di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banten, H. Mugini berharap pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai dengan semestinya.**Baca juga: Tangsel Raih Tiga Penghargaan Top IT & Telco 2018.

“(Pelaksanaannya) tidak merusak. Tetapi pada dasarnya yang namanya ekplorasi eksploitasi ya pasti ada kerusakan, ya mau tidak mau namanya juga perubahan. Tapi selama tidak menimbulkan dampak besar dan mendapat izin masyarakat setempat ya bisa lah,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email