oleh

Pengusaha Minuman Beralkohol di Tangsel Takut Dirazia

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pengusahan hiburan dan hotel yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resah. Mereka takut terjaring razia karena tak mengantongi legalitas perizinan usaha Minuman Beralkohol (MB).

“Saya sampai ditegur atasan mengapa surat rekomendasinya sudah lama tidak keluar juga,” ungkap Supardi, perwakilan Grand Zuri Hotel BSD di Serpong, kemarin.

Ia menjelaskan, sudah mencoba menanyakan ke loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. Pada kesempatan itu Supardi memperoleh keterangan dari petugas bahwa Walikota Airin Rachmi Diany memang telah menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi perdagangan MB secara legal.

“Padahal tamu-tamu ditempat usaha kami banyak WNA (Warga Negara Asing) yang kalau berkunjung selalu menanyakan MB. Kami khawatir suatu saat akan dirazia oleh petugas,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Seno, dari Damai Indah Golf BSD, yang mengutarakan mayoritas tamunya berasal dari kalangan WNA. Pihaknya merasa dilematis untuk menjual MB ditengah meningkatnya permintaan pengunjung.

“Timbulnya para tamu banyak yang bawa minuman dari luar. Mau kami larang tidak mungkin karena memang kaminya tidak menyediakan,” ujar Seno.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel, Cahyo Kuntadi, meminta kepada para pengusaha untuk memahami keputusan Walikota yang tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan MB.

“Ya mari kita sama-sama menghormati keputusan tersebut. Karena Tangsel menyandang motto sebagai kota religius,” ujar Cahyo.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email