oleh

Pengusaha Kuliner dan Hiburan Tak Terima Surat Edaran Wali Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rozak, menyesali bila pengawasan terhadap pembatasan waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan cenderung lemah.

Surat edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany banyak tak diterima  para pengusaha kuliner dan hiburan.

“Banyak laporan warga kepada MUI di tingkat kecamatan maupun pusat bila rumah makan dan tempat hiburan tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa,” kata Rozak, Selasa (31/07/2012).

Laporan tersebut, terang Rozak, diterima MUI secara langsung dari warga saat kegiatan tarawih keliling dan buka puasa bersama. Berbekal informasi itu, MUI pun menindak lanjutinya dengan menghubungi sejumlah pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.

Hasilnya, sejumlah rumah makan dan tempat hiburan mengaku belum menerima surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota dan MUI Kota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional.

“Tiga hari lalu, kami menghubungi pemilik Telaga Sea Food. Hasilnya, mereka belum menerima surat edaran tersebut. Lalu, tempat hiburan malam di Pondok Aren. Surat edaran pun belum diterima,” kata Rozak.

Tak hanya itu saja, Camat Ciputat dan Lurah Buaran pun pada hari ini menghubungi MUI menanyakan mengenai belum diterimanya surat edaran yang semestinya disebarkan oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangsel.

“Puasa sudah berjalan sepuluh hari, tetapi surat edaran itu belum tersebar semua. Maka, perlu dipertanyakan sistem penyebaran surat edaran itu,” katanya.

Rozak juga menegaskan bila hingga saat ini belum ada sosialisasi antara MUI dan Pemkot Tangsel untuk menyebarkan surat edaran ke sejumlah pengusaha. Padahal, pada tahun lalu kegiatan itu dilaksanakan dua hari sebelum puasa dan melakukan sidak secara intensif.

“MUI hingga saat ini belum menerima ajakan atau undangan untuk melakukan sosialisasi mengenai surat edaran pembatasan jam operasional maupun sidak rumah makan dan tempat hiburan,” katanya.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangsel, Edi Wahyu, sebelumnya mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional 300 rumah makan dan 20 tempat hiburan selama bulan puasa.

Dalam surat yang dikeluarkan Wali Kota dan MUI Tangsel mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan di Tangsel Nomor 450/227-Budpar/2012 dan Nomor 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan di Tangsel dan imbauan amaliyah ummat menjelang dan selama bulan ramadhan serta hari raya idul fitri.

Dinyatakan bila jenis usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe atau warung remang-remang, bar, rumah bilyard, panti pijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang beroperasi atau tutup secara total selama puasa hingga tujuh hari setelah lebaran.

Adapun untuk jam operasional rumah makan yakni, diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB.(yud)

Print Friendly, PDF & Email