oleh

Pengusaha di Ruko Spark Paramount Pertanyakan Surat Disporbudpar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kami salah satu pengusaha baru di bidang usaha makanan dan minum yang ada di ruko Spark di Gading Serpong, dan baru saja (tgl 15-07-2012) mendapatkan surat dari Disporabudpar perihal: Pemberitahuan.

Yang isi diantaranya; diwajibkan mendaftarkan usahanya ke BP2T dengan terlebih dahulu mendapat Rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, dengan alamat Gedung Kantor Usaha-usaha Daerah lantai 4 perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Contact Person 08128011204 An Drs H Eddy R.E. Wijaya M.Pd. dan ditanda tangani oleh Drs H. Soma Atmaja.

Disertai pula alinea tembusan kepada: Yth. Kepala BP2T Kabupaten tangerang, Yth Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yth Para Camat se Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apa benar surat tersebut resmi adanya?

Lalu, mengapa hanya sekitar ruko Spark yang mendapatkan edaran tersebut sedangkan ruko2 lainnya tempat usaha makan dan minum yg sudah jauh lebih lama ada (semisal di sekitar sektor 1 A & B).

Dan, bahkan surat Domisili saja banyak yg sudah mati (ada pula yg malah tdk punya), tidak mendapatkan surat edaran tersebut? Bahkan ada yg sudah melakukan usahanya tahunan tidak pernah mendapatkan edaran semacam ini? Atau, ini memang belum dilakukan?

Mohon penjelasannya agar kami tidak salah pengertian, terlebih mengingat surat ini diberikan justru pada saat mendekati bulan Ramadhan. Tentu akan banyak penafsiran yang macam-macam terhadap Disporabudpar atau Pemda Tangerang. Trima kasih.(Email From: basukihar@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email