oleh

Pengusaha Di Kabupaten Tangerang “Galau” Soal Perda HO

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang “galau” dengan masih diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016, tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2011, tentang retribusi perizinan tertentu.

Pasalnya, mereka dibuat bingung dalam menjalankan usahanya, mengingat regulasi itu masih mewajibkan para pelaku usaha membayar retribusi izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Sementara Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 19 Juli 2017 telah mengeluarkan surat edaran bernomor 500/3231/SJ, tentang Permendagri Nomor 19/2017, yang mengatur tentang pencabutan Permendagri Nomor 27/2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22/2016, tentang penetapan izin gangguan di daerah.

“Pengusaha bingung, Pemerintah Pusat sudah mencabut retribusi izin HO, tapi kenapa disini masih menerapkan regulasi itu,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Wahyu Zatnika, kepada Kabar6.com, usai menggelar acara Temu Konsultasi antara Pengusaha, Pejabat Kemendagri dan Pejabat Pemkab Tangerang di Restoran Surya Kencana Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Menurutnya, untuk mengantongi izin HO, para pengusaha harus merogoh kocek dengan nilai yang cukup fantastis.

Oleh karenanya, Apindo meminta Pemkab Tangerang agar segera mencabut regulasi yang dinilai merugikan para pengusaha tersebut.

“Biaya yang dikeluarkan para pengusaha untuk izin HO ini, bisa mencapai miliaran rupiah. Dan, Itu juga tergantung pada besar kecilnya perusahaan. Kami berharap izin HO itu tetap ada, tapi biayanya ditiadakan,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email